kewajiban yang dilanggar
Jawaban:
Penjelasan:
-Terlambat mengembalikan buku yang dipinjam di perpustakaan, -SANKSINYA: membayar sejumlah uang denda.
-Merusak buku yang dipinjam di perpustakaan, SANKSINYA: mengganti buku yang rusak tersebut.
-Melakukan tindak pidana pencurian, SANKSINYA: maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.900
[answer.2.content]